16 Maret 2013

MANUSIA DAN KEADILAN

1. PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

Belakangan ini kian marak terjadinya kasus- kasus yang melatar belakangi keadilan di Indonesia. Dari mulai kasus korupsi yang di pidana seringan mungkin sampai dengan kasus pencurian sendal yang di hukum layaknya kasus besar seperti korupsi tersebut. Kita bisa lihat keadilan di Indonesia ini tidak ada lagi, keadilan sudah bisa dibeli dengan Rupiah. Semua itu bukan rahasia lagi di mata rakyat sekarang ini, rakyat miskin ditindas oleh para preman berkedok jas (pejabat). Hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar belakang diatas saya akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia. 

B. Permasalahan 

1. Apakah keadilan itu ? 
2. Bagaimana keadilan sosial di indonesia ?


2. PEMBAHASAN  

A. Pengertian keadilan 

Menurut saya keadilan itu merupakan hak setiap insan manusia untuk bebas, sedangkan Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar dalam hidup ini. Bisa kita lihat dari latar belakang yang ada diatas, keadilan masih sangat minim di indonesia terutama untuk kaum menengah kebawah. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya. 

B. Keadilan sosial 

Berbicara tentang keadilan, kita tentu ingat akan dasar negara atau pedoman hidup kita ialah Pancasila. Sila kedua Pancasila, berbunyi "kemanusiaan yang ADIL dan beradab", dan sila kelima berbunyi “KeADILan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adalah adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Dilihat dari kejadian yang terjadi di Indonesia, saya merasa sangat tidak adil sekali apa yang terjadi dilapangan dengan apa yang tertulis di Pancasila, UUD, dan GBHN.  

3. PENUTUP  

A. Kesimpulan 
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.

B. Saran
Saran saya untuk para pejabat yang sudah mewakili rakyat ataupun calon wakil rakyat yang akan terpilih, apabila anda membaca penulisan ini maka yang saya harapkan adalah kalian dapat bertindak dengan adil untuk rakyat yang telah memilih kalian. Dan tidak lupa kepada rakyat biasa, kitapun harus tetap menjunjung tinggi nilai keadilan agar nantinya bila kita sudah mewakili seseorang nanti, kita tetap adil. Jadi bertindaklah adillah se dini mungkin karena sudah jelas ada dua dari lima dasar negara dalam pancasila kita yang mencakup kata itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar